Suarasumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus berupaya untuk menyelesaikan penertiban aset tanah yang masih dikuasai oleh masyarakat, dengan target tuntas pada tahun 2025. Langkah ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk memastikan proses berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Kepala BKAD Sumbawa, yang diwakili oleh Kepala Bidang Aset, Kaharuddin, salah satu lokasi yang menjadi perhatian utama adalah lahan di Desa Kelungkung, Kecamatan Batulanteh. Tanah tersebut merupakan bekas program perkebunan percontohan dari pemerintah pusat yang tidak berhasil berjalan sesuai rencana. Akibatnya, lahan yang seharusnya dikelola oleh pemerintah kini dikuasai oleh masyarakat setempat.
Luas lahan yang dikuasai masyarakat di Desa Kelungkung ini bervariasi, mulai dari 50 are hingga 5 hektar. Kaharuddin menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk perkebunan percontohan yang gagal. Sebagai hasilnya, masyarakat mulai menggarap tanah tersebut, bahkan menanam jagung di sana.
“Kami telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan kepala desa dan masyarakat yang saat ini menggarap lahan tersebut,” ungkap Kaharuddin.
Meskipun tanah tersebut sah milik pemerintah daerah, upaya penertiban tidak berjalan mulus karena masyarakat yang telah menggarapnya enggan untuk meninggalkan lokasi.
Sebagai solusi, pemerintah menawarkan opsi penyewaan lahan untuk memberikan legalitas kepada masyarakat yang sudah menggarapnya, tanpa merugikan pihak pemerintah daerah.
Kaharuddin menambahkan bahwa dalam beberapa pertemuan, pihaknya telah menawarkan solusi berupa penyewaan lahan agar masyarakat tetap dapat menggarap tanah dengan dasar hukum yang jelas.
“Ini bukan soal mencari keuntungan bagi pemerintah daerah, melainkan untuk memberikan legalitas kepada masyarakat yang sudah menggarap lahan tersebut,” jelasnya.
Dengan metode ini, diharapkan masyarakat dapat tetap beraktivitas di atas tanah yang mereka kelola, namun dengan kepastian hukum yang jelas.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa menargetkan bahwa proses penertiban aset tanah ini akan tuntas pada tahun 2025.
Kaharuddin menegaskan bahwa penertiban ini menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah, dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa serta BPN untuk mempercepat proses ini.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini pada tahun 2025. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengawasi upaya kami,” tambahnya.
Dengan adanya kerjasama antara pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri, dan BPN, diharapkan proses penertiban aset tanah dapat berjalan dengan lancar dan memberikan solusi terbaik bagi masyarakat serta pemerintah daerah.
Penertiban aset ini tidak hanya penting untuk kepentingan hukum dan administratif, tetapi juga untuk memastikan agar penggunaan aset daerah dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan Sumbawa di masa depan.